Polres Tanjung Jabung Timur Tetapkan Seorang Pelaku Pembakaran Lahan

Jumat, 9 Agustus 2024 - 14:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabaknews.com|Tanjab Timur-Polres Tanjung Jabung Timur, menetapkan YN seorang warga RT 13 Parit Seman Dusun Idaman Desa Bakti Idaman, menjadi tersangka pelaku pembakaran lahan di Desa Bakti Idaman, Kecamatan Mendahara, Provinsi Jambi.

“Tersangka sempat melarikan diri, dan ditangkap Unit Tipidter polres Tanjung Jabung Timur pada kamis 8 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 beserta barang bukti dua batang bibit sawit satu buah korek api warna merah, tiga batang besi semprotan bekas terbakar,” kata Kapolres Tanjabtim AKBP Heri Supriawan, Saat Press Release Jumat (9/8/2024).

AKBP Heri Supriawan menyebutkan tersangka pelaku awalnya membakar Tunggul kayu dan rumput kering yang diduga penyebab kebakaran di lahan milik pribadi yang berniat untuk membuka lahan dengan membakar seluas kurang lebih 2 hektare untuk ditanami kelapa sawit.” Akibat api terlalu besar dan menjalar hingga membakar lahan kebun warga sekitar yang seluas sekitar 7 hektare,”ungkapnya.

Polsek Mendahara Ilir awalnya menerima laporan ,24 juli 2024 sekira pukul 22.00 di RT 13 Dusun Idaman Parit Seman telah terjadi kebakaran lahan dengan luas sekitar 7 hektare.

Kapolres menegaskan atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan” Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau membuka lahan dengan cara membakar dipenjara pidana paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 10 miliar.(syp)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.

Berita Terkait

Kapolresta Jambi Terima Kunjungan Kerja Tim Asistensi Pembangunan ZI tahun 2025 Oleh RBP Rorena Polda Jambi.
Karena Memberi Pertolongan Anggota Brimob Polda Jambi Ditusuk, Kapolresta Jambi; Para Pelaku Berhasil Kita Amankan.
Polres Batanghari Tangkap 14 Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Kurun Waktu Satu Bulan.
Polsek Sungai Gelam Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Mini Market Mahakarya
Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Edi Mardianto Memimpin Kegiatan Penanaman Bibit Jagung Dengan Menggunakan Alat Modern Perdana.
Seakan Kebal Hukum, SPBU APMS 76.913.02 Kab. Mamasa, Malakbo Jadi Pasar Bagi Mafia Pertalite dan Bio Solar, Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Bid Humas Polda Jambi Gelar Kemitraan dengan Awak Media.
Musrenbang RKPD 2025 di Kecamatan Muara Sabak Timur Menyusun Prioritas Pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2026

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 17:56

Kebocoran Pipa IPA Broni I, Pengaliran Air Terhenti Dibeberapa Wilayah, Ini Langkah Cepat Perumda Tirta Mayang.

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:57

Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus 3 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Shabu 11,7 Kg Jaringan Internasional Total 15 Milyar.

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:02

Tegakkan Disiplin, Bid Propam Polda Jambi Laksanakan Giat Gaktibplin Bagi Personel.

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:56

Kejari Tanjab Timur Melalui Bidang Intelijen Laksanakan Giat JMS Di SMPN 4 Guna Meningkatkan Kesadaran Hukum Generasi Muda. 

Selasa, 11 Februari 2025 - 01:50

Perkuat sinergi dan kolaborasi, Danrem 042/Gapu terima Kunjungan Silaturahmi Kepala OJK Provinsi Jambi.

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:16

Wacana Asas Dominus Litis, Dr Mohd Yasin: Polri Sudah Profesional, dan Kontradiktif dengan Putusan MK

Senin, 3 Februari 2025 - 20:18

Aklamasi, Anton Gumay Resmi Pimpin KONI Kota Jambi Periode 2025-2029.

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:37

Jelang Peringatan Hari Pers Nasional, Ketua PWI Kota Jambi Serahkan Penghargaan ke Dansat Brimob Polda Jambi.

Berita Terbaru