5 Orang Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi Di Bekuk Ditreskrimsus Polda Jambi.

Jumat, 2 Agustus 2024 - 16:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabaknews.com|Jambi- Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas SH.,SIK M.si dalam Konferensi Pers di halaman apel Mapolda Jambi merilis pencapaian kinerja, yang mana adanya dugaaan tindak pidana perlindungan konsumen dan migas Jum’at 02/08/2024.

Hal ini di sampaikan Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas ,”Pada tanggal 6 Juli pukul 13.00 hari Kamis Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wib lokasinya yaitu di jalan Kenali Besar RT 42 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan alam barajo Kota Jambi. Kemudian polisi tangkap tangan para pelaku atas informasi dari masyarakat, di mana ditemukan ada 5 pelaku di sana,yang sedang melakukan penyulingan atau memindahkan dari gas bersubsidi gas molen ijo disulingkan ke gas non subsidi yaitu yang 5,5 kg dan 12 kg” .”tuturnya”

Selanjutnya Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan ” Kelima tersangka ini dengan inisial (DS) itu selaku pemilik dan pemilik tempat gudang pengoplosan gas elpiji . Semetara inisial (Ma) dan (Ir) sebagai pekerja pengoplos. Dan dua lagi yaitu pelaku itu anak-anak namun di sana dan kita sudah lakukan diversi.”ucap beliau”

Modus mereka yaitu memindahkan gas 3 kg (melon hijau) atau dioplos ke gas 5, 5 dan 12 kg non subsidi. Beralamat di kenali RT 42 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan alam barajo kota Jambi.Tersangka (DS) mengakui bahwa sudah melakukan pengoplosan atau penyulingan tersebut selama 6 bulan.

Para pengoplos gas tersebut (Ma) (Ir) dan 2 anak yaitu selaku pekerja, mereka bekerja memindahkan dengan cara manual dan dituangkan.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah
1 mobil nopol BH 8371 MY beserta STNK ,
350 tabung elpiji 3 kg bersubsidi,
80 tabung elpiji 12 kg non subsidi,
55 tabung lpg 5,5 kilo non subsidi,
5 besi alat suntik tabung gas panjang 13cm
3 buah besi pipa ukuran 5 cm
1 unit timbangan ukuran 100 kilo merek goldstar
1 buah drum besi warna hitam
1 buah kompor gas
1 paket alat masak (selang reguler dan tabung gas elpiji 5,5 kg)
1 bungkus segel warna kuning 5,5 kg dan 12 kg.
1 buah mesin gerinda
2 buku catatan pekerjaan barang
Dan 10 buah karet gas LPG warna merah.

Dari kelima orang ini kita kenakan pasal 62 ayat (1) untuk pasal 8 ayat (1) huruf B dan C undang-undang RI Nomor.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 40 angka 9 undang-undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2021 tentang Migas dan atau pasal 55 ayat (1) KUH Pidan.

Sanksi yang dikenakan yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.”pungkas Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas
(Deb)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.

Berita Terkait

Tim Gabungan Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Jambi kembali mengamankan gembong narkotika di Jambi yang merupakan jaringan H yang berhasil ditangkap di Jakarta.
Tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan satu orang wanita berinisial H yang diduga bos jaringan Narkoba di Jambi.
Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng
Kasat Binmas Polresta Jambi Hadiri Pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia Kota Jambi.
Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol. M. Edi Faryadi ikuti pelaksanaan kegiatan Do’a dan Sholawat dalam rangka Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak Provinsi Jambi 2024.
1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.
Silaturahmi Dengan PT. Semen Padang, Pjs. Gubernur Sudirman: Terima kasih Telah Membantu Masyarakat
Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Peran Forum Zakat Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Membagi Rezeki Kepada yang Membutuhkan

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:44

Tim Gabungan Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Jambi kembali mengamankan gembong narkotika di Jambi yang merupakan jaringan H yang berhasil ditangkap di Jakarta.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:16

Tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan satu orang wanita berinisial H yang diduga bos jaringan Narkoba di Jambi.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:38

Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng

Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:49

Silaturahmi Dengan PT. Semen Padang, Pjs. Gubernur Sudirman: Terima kasih Telah Membantu Masyarakat

Senin, 7 Oktober 2024 - 18:51

Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Peran Forum Zakat Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Membagi Rezeki Kepada yang Membutuhkan

Senin, 7 Oktober 2024 - 00:53

Horas Bangso Batak (HBB) Tanjabtim, Bergerak Sosialisasikan 18 Kerja Unggulan Paslon Dillah – Tanja

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:05

Muslimin Tanja Cawabup No Urut 2 Kukuhkan Tim Korcam Sabak Barat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:08

MASIH MENYOAL WARGA TIONGKOK CURI EMAS 774 KG DISESALKAN PROF SUTAN KETUA HARIAN MAUNG!!!

Berita Terbaru