Dua Pemuda Bandar Narkoba Jaringan Provinsi Jambi,Diciduk Tim Satnarkoba Polres Tanjabtim

Selasa, 16 Juli 2024 - 12:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabaknews.com|TanjabTimur-Maraknya isu peredaran Narkotika yang akhir-akhir ini santer terdengar di beberapa wilayah di Kabupaten Tanjab Timur, membuat jajaran kepolisian bergerak cepat untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Baru-baru ini, jajaran Satres Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan dua orang pemuda yang terlibat dalam bisnis haram itu.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, didampingi Plh Kasat Narkoba, Ipda Rievky Wahyu Ramadhan, dalam konferensi persnya di aula Mapolres setempat, Senin 15 Juli 2024, mengatakan” Bahwasanya dari hasil pengungkapan kasus periode 1 Juli hingga 14 Juli 2024,pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing dari Kecamatan Sadu dan Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.”terangnya.

“Tersangka pertama atas nama Ambo Upe (31), diamankan di Kecamatan Sadu. Dengan barang bukti yang diamankan diantaranya, Narkotika jenis sabu dengan berar 0.09 gram dan satu unit handphone.”ujar IPDA Rievky.

“Sementara tersangka kedua yang diamankan di Kecamatan Nipah Panjang atas nama Afrizal (31). Dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya, Narkotika jenis sabu dengan berat 6,53 gram, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.”ucap Plh Kasat Narkoba Ipda Rievky Wahyu Ramadhan.

“Kedua tersangka ini statusnya sebagai pengedar dan sudah menjadi TO dari Satnarkoba Polres Tanjab Timur. Mereka murni jaringan dari Provinsi Jambi dan memasarkan barang haram tersebut di sekitar Nipah Panjang serta Sadu, oleh sebab itu kita masih memburu jaringan mereka,” ucapnya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.”ujarnya.

“Ancaman hukumannya, minimal 4 sampai 5 tahun penjara dan maksimal 12 sampai 20 tahun penjara. Serta pidana denda minimal Rp 800 juta sampai Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 8 Miliar sampai Rp 10 Miliar,” ungkap AKBP Heri Supriawan.

Sementara itu, Plh Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, Ipda Rievky Wahyu Ramadhan, dalam kesempatan ini juga menambahkan”Piihaknya akan terus berupaya maksimal untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di Kabupaten Tanjab Timur.”ujar Rievky.

Selain itu, dirinya juga mengimbau dan mengajak masyarakat di kabupaten ini untuk aktif dalam memberikan informasi, jika diwilayah mereka ditemukan adanya aksi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.

“Jika ada diantara masyarakat di kabupaten ini mengetahui adanya aksi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya, bisa segera melaporkan ke pihak kepolisian atau bisa langsung WhatsApp pribadi ke saya di nomor 0821-8380-5712,” pungkasnya.(Rid)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.

Berita Terkait

“Rokok Ilegal Aman, Aspirasi Rakyat Ditolak: Bea Cukai Jambi Hanya Jadi Beban Gaji Negara!”
DIREKTUR LBH CCI RUSDI.SH CFLE.,CLA Resmi Adakan Pertemuan Dengan Kepala Bidang LBH-UMK Usaha Mikro Kemenkop
Seorang Geland4ngan Di Temukan Tak Berny4wa Di Rumah Kosong RT.10 Thehok.
Rully Wardono, S. Pd. Gr Tepilih Secara Aklamasi Nahkodai PASI Tanjab Timur 2025-2029
Prof Dr Sutan Nasomal Mengkelaim Hukuman 13 Tahun Penjara bayar Restitusi KH Achmad Labib Asrori Cabuli 4 Santri Sudah Setimpal Adil Seadilnya
Ketua Panwascam Jambi Timur Bantah Tudingan Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas
Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas, Tiga Staf Panwaslu Jambi Timur Belum Terima Haknya
Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Terpilih

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:48

LAUT DI PATOK TAK PERLU DISEGEL ATAU PENGAMANAN. PRESIDEN HARUS PERINTAHKAN POLRI TNI KUASAI LAGI

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:46

DIREKTUR LBH CCI RUSDI.SH CFLE.,CLA Resmi Adakan Pertemuan Dengan Kepala Bidang LBH-UMK Usaha Mikro Kemenkop

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:55

Seorang Geland4ngan Di Temukan Tak Berny4wa Di Rumah Kosong RT.10 Thehok.

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:22

Rully Wardono, S. Pd. Gr Tepilih Secara Aklamasi Nahkodai PASI Tanjab Timur 2025-2029

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:40

Prof Dr Sutan Nasomal Mengkelaim Hukuman 13 Tahun Penjara bayar Restitusi KH Achmad Labib Asrori Cabuli 4 Santri Sudah Setimpal Adil Seadilnya

Senin, 13 Januari 2025 - 20:36

Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Terpilih

Senin, 13 Januari 2025 - 13:38

Prof Dr KH Sutan Nasomal Minta Presiden Jenderal Probowo Waspada Dari Kasus LA Tidak Siapnya Penanganan Bahaya Kebakaran Alam Indonesia

Senin, 13 Januari 2025 - 12:54

Banjir Rob Subuh Dini Hari Terjadi di Kelurahan Nipah Panjang

Berita Terbaru

error: KASIAN DECH LOE!!!!!