Dua Pemuda Bandar Narkoba Jaringan Provinsi Jambi,Diciduk Tim Satnarkoba Polres Tanjabtim

Selasa, 16 Juli 2024 - 12:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabaknews.com|TanjabTimur-Maraknya isu peredaran Narkotika yang akhir-akhir ini santer terdengar di beberapa wilayah di Kabupaten Tanjab Timur, membuat jajaran kepolisian bergerak cepat untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Baru-baru ini, jajaran Satres Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan dua orang pemuda yang terlibat dalam bisnis haram itu.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, didampingi Plh Kasat Narkoba, Ipda Rievky Wahyu Ramadhan, dalam konferensi persnya di aula Mapolres setempat, Senin 15 Juli 2024, mengatakan” Bahwasanya dari hasil pengungkapan kasus periode 1 Juli hingga 14 Juli 2024,pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing dari Kecamatan Sadu dan Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.”terangnya.

“Tersangka pertama atas nama Ambo Upe (31), diamankan di Kecamatan Sadu. Dengan barang bukti yang diamankan diantaranya, Narkotika jenis sabu dengan berar 0.09 gram dan satu unit handphone.”ujar IPDA Rievky.

“Sementara tersangka kedua yang diamankan di Kecamatan Nipah Panjang atas nama Afrizal (31). Dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya, Narkotika jenis sabu dengan berat 6,53 gram, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.”ucap Plh Kasat Narkoba Ipda Rievky Wahyu Ramadhan.

“Kedua tersangka ini statusnya sebagai pengedar dan sudah menjadi TO dari Satnarkoba Polres Tanjab Timur. Mereka murni jaringan dari Provinsi Jambi dan memasarkan barang haram tersebut di sekitar Nipah Panjang serta Sadu, oleh sebab itu kita masih memburu jaringan mereka,” ucapnya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.”ujarnya.

“Ancaman hukumannya, minimal 4 sampai 5 tahun penjara dan maksimal 12 sampai 20 tahun penjara. Serta pidana denda minimal Rp 800 juta sampai Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 8 Miliar sampai Rp 10 Miliar,” ungkap AKBP Heri Supriawan.

Sementara itu, Plh Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, Ipda Rievky Wahyu Ramadhan, dalam kesempatan ini juga menambahkan”Piihaknya akan terus berupaya maksimal untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di Kabupaten Tanjab Timur.”ujar Rievky.

Selain itu, dirinya juga mengimbau dan mengajak masyarakat di kabupaten ini untuk aktif dalam memberikan informasi, jika diwilayah mereka ditemukan adanya aksi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.

“Jika ada diantara masyarakat di kabupaten ini mengetahui adanya aksi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya, bisa segera melaporkan ke pihak kepolisian atau bisa langsung WhatsApp pribadi ke saya di nomor 0821-8380-5712,” pungkasnya.(Rid)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.

Berita Terkait

Kasat Binmas Polresta Jambi Hadiri Pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia Kota Jambi.
Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol. M. Edi Faryadi ikuti pelaksanaan kegiatan Do’a dan Sholawat dalam rangka Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak Provinsi Jambi 2024.
1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.
Silaturahmi Dengan PT. Semen Padang, Pjs. Gubernur Sudirman: Terima kasih Telah Membantu Masyarakat
Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Peran Forum Zakat Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Membagi Rezeki Kepada yang Membutuhkan
Horas Bangso Batak (HBB) Tanjabtim, Bergerak Sosialisasikan 18 Kerja Unggulan Paslon Dillah – Tanja
Truk Gagal Nanjak , Gilas Pengendara Motor Yang Ada Di belakang.
H. Romi Hariyanto Cagub Jambi No Urut 1 Kukuhkan Tim pemenangan di Tanjab Timur

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 20:10

Kasat Binmas Polresta Jambi Hadiri Pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia Kota Jambi.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:38

Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol. M. Edi Faryadi ikuti pelaksanaan kegiatan Do’a dan Sholawat dalam rangka Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak Provinsi Jambi 2024.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:20

Ramai- Ramai Hakim Wakil Tuhan di Indonesia Minta Naikan Gaji Mereka.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:46

1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.

Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:49

Silaturahmi Dengan PT. Semen Padang, Pjs. Gubernur Sudirman: Terima kasih Telah Membantu Masyarakat

Senin, 7 Oktober 2024 - 00:53

Horas Bangso Batak (HBB) Tanjabtim, Bergerak Sosialisasikan 18 Kerja Unggulan Paslon Dillah – Tanja

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:16

Truk Gagal Nanjak , Gilas Pengendara Motor Yang Ada Di belakang.

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:07

H. Romi Hariyanto Cagub Jambi No Urut 1 Kukuhkan Tim pemenangan di Tanjab Timur

Berita Terbaru