Sabaknews.com|Tanjab Timur- Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi Hariyanto, SE mengukuhkan masa perpanjangan jabatan 73 Kepala Desa dan 416 Orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur di lapangan Kantor Bupati Tanjab Timur Rabu 03 Juli 2024.
Dalam sebuah acara seremonial yang khidmat, seluruh Kepala desa dan BPD Se- Kabupaten Tanjab Timur termasuk Kepala Desa Catur Rahayu Ekyantoko Budiantoro , resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun.
Semoga Bapak Kepala Desa Catur Rahayu Kecamatan Dendang selalu diberikan kesehatan, kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas sebagai Pemimpin Desa, serta selalu bersinergi dan bekerja sama dengan masyarakat Desa demi mewujudkan Desa Catur Rahayu yang lebih maju, dan sejahtera kedepannya.(Red)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.