PROF SUTAN NASOMAL, ANGGOTA DPR RI DPRD PELAKU JUDI ONLINE JANGAN LEPAS DARI JERAT HUKUM

Minggu, 30 Juni 2024 - 12:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabaknews.com|Bogor- Sangat miris Anggota DPR RI dan DPRD anggota legislatif terlibat judi dengan 63 ribu transaksi dengan angka 25 milyar. Ini jangan di lepas dari jerat Hukum menurut PROF,DR.KH SUTAN NASOMAL SH,MH.(30/06/24)

Maka hal ini adalah satu bukti para oknum elit yang terlibat judi online tidak bermoral serta tidak mematuhi hukum.
Judi itu dilarang dan banyak macam macam pasal yang bisa menjerat serta ancaman kurungan serta denda milyaran.

Dengan diamnya para penegak Hukum tidak langsung memanggil para pelaku judi di elit legislatif DPR RI DPRD maka hal ini menjadi perhatian luar biasa dari masyarakat. Semua Fakultas hukum, para pakar hukum dan mahasiswa hukum sangat menyayangkan bila penegak hukum tidak mau menangkap anggota Elit legislatif DPR RI DPRD yang terbukti melakukan judi.

HUKUM JANGAN TAJAM KEBAWAH DAN TUMPUL KE ATAS.

PROF,DR,KH SUTAN NASOMAL menyampaikan kepada Media. Sudah sewajibnya para Elit legislatif DPR RI DPRD mengundurkan diri karena rekam jejak bermain judi sudah terbongkar oleh PPATK.

Bila pejabat tinggi Penegak Hukum Diam saja maka menjadi soal yang sangat serius. Apa Hukum berjalan melaksanakan penerapan pasal dan asas memilih milih.

ORANG KECIL PENJARAKAN SAJA
PEJABAT PENTING JANGAN DI SENTUH HUKUM

Larangan praktik judi tertera jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 bis Ayat (1). Sementara itu, praktik judi online dibahas khusus dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Hukuman bagi pelaku adalah hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.

Perjudian Menurut KUHP
Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

Jika melihat dari definisi judi yang dinyatakan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, maka kegiatan sebagaimana Anda jelaskan dalam pertanyaan dapat dikategorikan sebagai judi.

Hukum Judi Online Menurut UU ITE
Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Perlu diketahui bahwa hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Harus ada upaya besar dari para pejabat tinggi Penegak Hukum untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya. Jangan DIAM saja membiarkan elit legislatif DPR RI DPRD berdendang ria berjudi tidak tersentuh hukum, ujar Prof. Sutan Nasomal.(Red)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.

Berita Terkait

Tim Gabungan Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Jambi kembali mengamankan gembong narkotika di Jambi yang merupakan jaringan H yang berhasil ditangkap di Jakarta.
Tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan satu orang wanita berinisial H yang diduga bos jaringan Narkoba di Jambi.
Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng
Ramai- Ramai Hakim Wakil Tuhan di Indonesia Minta Naikan Gaji Mereka.
Silaturahmi Dengan PT. Semen Padang, Pjs. Gubernur Sudirman: Terima kasih Telah Membantu Masyarakat
Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Peran Forum Zakat Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Membagi Rezeki Kepada yang Membutuhkan
Truk Gagal Nanjak , Gilas Pengendara Motor Yang Ada Di belakang.
MASIH MENYOAL WARGA TIONGKOK CURI EMAS 774 KG DISESALKAN PROF SUTAN KETUA HARIAN MAUNG!!!

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:44

Tim Gabungan Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Jambi kembali mengamankan gembong narkotika di Jambi yang merupakan jaringan H yang berhasil ditangkap di Jakarta.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:16

Tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan satu orang wanita berinisial H yang diduga bos jaringan Narkoba di Jambi.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:38

Camat Diduga Turut Mengetahui Pembangunan Portal Di Blok Aseng

Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:49

Silaturahmi Dengan PT. Semen Padang, Pjs. Gubernur Sudirman: Terima kasih Telah Membantu Masyarakat

Senin, 7 Oktober 2024 - 18:51

Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Peran Forum Zakat Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Membagi Rezeki Kepada yang Membutuhkan

Senin, 7 Oktober 2024 - 00:53

Horas Bangso Batak (HBB) Tanjabtim, Bergerak Sosialisasikan 18 Kerja Unggulan Paslon Dillah – Tanja

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:05

Muslimin Tanja Cawabup No Urut 2 Kukuhkan Tim Korcam Sabak Barat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:08

MASIH MENYOAL WARGA TIONGKOK CURI EMAS 774 KG DISESALKAN PROF SUTAN KETUA HARIAN MAUNG!!!

Berita Terbaru