Sabaknews.com|Tanjab Timur- DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur(Tanjabtim) menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan dua Peraturan Daerah(Perda), yakni Ranperda perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Senin (27/05/24).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati, H. Robby Nahliansyah, SH, Sekretaris Daerah(Sekda), Sapril, S.IP, Pimpinan Forkopimda, Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup, SE didampingi Wakil ketua I, Saidina Hamzah, SE dan Sekretaris DPRD, Drs.Berilyan serta Anggota DPRD Tanjab Timur dari semua unsur fraksi.
Robby Nahliyansyah, SH mengatakan, bahwa kedua Perda ini dalam implementasinya diperlukan kesesuaian dengan dinamika dan perkembangan hukum dimasyarakat sehingga menciptakan landasan yang kuat untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat sejahtera, ini yang menjadikan dasar melakukan perubahan kedua Ranperda dimaksud.
“Kami berharap Ranperda perubahan dua Perda ini dapat ditetapkan dan dibahas bersama, dengan berpedoman pada prinsip kemitraan, dan ketepatan waktu sehingga pada pelaksanaanya nanti dapat berjalan efektif dan efisien,” jelasnya.
Dalam akhir sambutannya, beliau berharap sidang tersebut menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Wabup juga mengajak seluruh jajaran eksekutif untuk mengikuti proses pembahasan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami berharap sidang ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kepada seluruh jajaran eksekutif untuk mengikuti proses pembahasan dengan penuh tanggung jawab.” Tutupnya(Red)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Sabaknews.com.